Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Dalam penempatan dan pemasangan Reklame, pihak penyelenggara harus melengkapi Reklame dengan lampu penerangan listrik yang memenuhi syarat dan ketentuan teknis yang berlaku serta dipelihara secara berkala.
Koreksi Anda
