Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penempatan dan pemasangan Reklame, pihak penyelenggara harus melengkapi Reklame dengan lampu penerangan listrik yang memenuhi syarat dan ketentuan teknis yang berlaku serta dipelihara secara berkala.
Koreksi Anda