Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan/pengendalian Reklame dilaksanakan menurut tugas pokok dan fungsi yang ada pada Perangkat Daerah masing-masing, yaitu: a. pengawasan/pengendalian terhadap aspek perizinan ada pada DPMPTSP; b. pengawasan … https://jdih.bandung.go.id/ b. pengawasan/pengendalian terhadap aspek estetika, naskah ada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung; c. pengawasan/pengendalian terhadap aspek bentuk ornamen dan desain ada pada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung; d. pengawasan/pengendalian terhadap aspek konstruksi dan/atau pencahayaan ada pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung; e. pengawasan/pengendalian terhadap aspek perpajakan ada pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung; dan f. penindakan, penertiban non-yustisial, tindakan penyelidikan, dan tindakan administratif ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. (2) Asosiasi atau perkumpulan atau perhimpunan pengusaha Reklame, dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pengendalian Reklame, dengan cara melaporkan kepada DPMPTSP terkait Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan/pengendalian dilakukan secara reguler dan hasil dari pada Pengawasan/pengendalian disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda