Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Reklame berkewajiban: a. menempelkan tanda masa berlaku izin, mencantumkan nama biro/penyelenggara Reklame atau tanda lain pada Reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Wali Kota; b. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk Reklame agar selalu berada dalam keadaan baik; c. membongkar … https://jdih.bandung.go.id/ c. membongkar Reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut atau ditolak dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terbitnya surat perintah pembongkaran dari DPMPTSP, kecuali untuk Reklame layar, sticker dan selebaran harus dicabut dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan d. menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Koreksi Anda