Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan dalam menentukan ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. (2) Pemasangan … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Pemasangan alat perlengkapan Reklame baik konstruksinya maupun ukurannya tidak mengganggu pandangan lalu lintas, keindahan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan ketertiban umum. (3) Naskah Reklame harus menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik, bahasa lain dapat digunakan dengan memperhatikan norma-norma agama, aspek estetis dan kesopanan yang sesuai dengan kultur bangsa INDONESIA. (4) Bahasa yang digunakan baik untuk Reklame suara maupun tulisan adalah Bahasa INDONESIA, dengan ketentuan jika Reklame tulisan menggunakan bahasa asing harus dicantumkan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA. (5) Tulisan, suara dan gambar yang digunakan tidak bertentangan dengan kesusilaan, kesopanan, ketertiban umum, keagamaan, kesehatan dan keindahan. (6) Penyelenggara Reklame wajib memelihara Reklame yang bersangkutan agar tetap terawat dengan baik sehingga tidak mengganggu keindahan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan ketertiban umum. (7) Reklame produk dilarang dipasang pada kawasan kantor pemerintah, kawasan rumah sakit, kawasan rumah dinas, kawasan tempat ibadah, tiang listrik/telepon, tiang penerangan jalan umum, gardu, pohon jalur hijau, rambu-rambu lalu lintas, petunjuk jalan dan kendaraan dinas.
Koreksi Anda