Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tidak diperbolehkan pada Kawasan Khusus. (2) Penyelenggaraan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hanya diperbolehkan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sudah terbangun. (3) Bando Jalan dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) merupakan konstruksi berat, sehingga gambar konstruksi harus ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikat di bidang konstruksi. (4) Penempatan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) lain diperkenankan dalam satu ruas jalan, dengan jarak paling dekat 500 m (lima ratus meter). (5) Penempatan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan bando jalan diperkenankan dalam satu ruas jalan, dengan jarak dekat 200 m (dua ratus meter). (6) Penempatan Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan Reklame billboard diperkenankan dalam satu ruas jalan, dengan jarak paling dekat 100 m (seratus meter). 7. Penempatan … https://jdih.bandung.go.id/ (7) Penempatan bando jalan dengan bando jalan lainnya diperkenankan dalam satu ruas jalan, dengan jarak paling dekat 100 m (seratus meter). (8) Penempatan Reklame pada Bando dengan Reklame billboard diperkenankan dalam satu ruas jalan, dengan jarak paling dekat t 100 m (seratus meter). (9) Penempatan Reklame pada JPO hanya bisa dilakukan pada JPO yang berjarak paling dekat 50 m (lima puluh meter) dari perempatan jalan sedangkan penempatan Reklame pada bando jalan diarahkan mendekati perempatan jalan dengan jarak paling dekat 25 m (dua puluh lima meter) dari perempatan jalan.
Koreksi Anda