Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan dan pemasangan Reklame harus berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. tidak mengganggu atau membahayakan pejalan kaki, pengendara atau pengguna jalan yang lain, seperti: 1. konstruksi yang tepat, kuat dan tidak membahayakan; 2. struktur yang permanen; 3. tidak melintang jalan, kecuali yang terpasang pada JPO dan/atau Bando Jalan; 4. untuk Reklame yang terpancang pada persil, proyeksi bidang Reklame tidak melewati batas persil; 5. untuk Reklame yang terpancang pada berm jalan, proyeksi bidang Reklame tidak melewati batas berm jalan; 6. tidak rancu dan tidak menghalangi rambu-rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); 7. Pencahayaan tidak menyilaukan pengendara dan pengguna jalan; dan 8. Efektif dalam menyampaikan informasi. b. tidak … https://jdih.bandung.go.id/ b. tidak mengganggu keindahan visual wajah kota seperti: 1. tidak menghalangi atau menutupi atau merusak bangunan-bangunan khusus, diantaranya yang mempunyai arsitektur baik bangunan bersejarah dan bangunan yang dilestarikan; dan 2. terintegrasi dengan ukuran yang layak dan proposional sesuai kawasannya/lingkungannya. c. tidak merusak lingkungan alami yang sudah ada seperti: 1. tidak menempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang ditiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light; dan 2. tidak menghalangi pandangan, sinar matahari dan udara segar. d. tidak mengorbankan kepentingan umum dan utilitas umum; dan e. naskah dan gambar Reklame tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Koreksi Anda