Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Penempatan dan pemasangan Reklame harus berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. tidak mengganggu atau membahayakan pejalan kaki, pengendara atau pengguna jalan yang lain, seperti:
1. konstruksi yang tepat, kuat dan tidak membahayakan;
2. struktur yang permanen;
3. tidak melintang jalan, kecuali yang terpasang pada JPO dan/atau Bando Jalan;
4. untuk Reklame yang terpancang pada persil, proyeksi bidang Reklame tidak melewati batas persil;
5. untuk Reklame yang terpancang pada berm jalan, proyeksi bidang Reklame tidak melewati batas berm jalan;
6. tidak rancu dan tidak menghalangi rambu-rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);
7. Pencahayaan tidak menyilaukan pengendara dan pengguna jalan; dan
8. Efektif dalam menyampaikan informasi.
b. tidak …
https://jdih.bandung.go.id/
b. tidak mengganggu keindahan visual wajah kota seperti:
1. tidak menghalangi atau menutupi atau merusak bangunan-bangunan khusus, diantaranya yang mempunyai arsitektur baik bangunan bersejarah dan bangunan yang dilestarikan; dan
2. terintegrasi dengan ukuran yang layak dan proposional sesuai kawasannya/lingkungannya.
c. tidak merusak lingkungan alami yang sudah ada seperti:
1. tidak menempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang ditiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light;
dan
2. tidak menghalangi pandangan, sinar matahari dan udara segar.
d. tidak mengorbankan kepentingan umum dan utilitas umum; dan
e. naskah dan gambar Reklame tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Koreksi Anda
