Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap perletakan Reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota.
(2) Pola penyebaran Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dirinci menjadi Titik-titik Reklame.
(3) Perletakan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Perletakan Reklame dibagi menjadi:
a. titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota;
dan
b. titik-titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota.
(4) Titik-titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada:
a. bahu jalan/berm jalan/trotoar, jembatan dan jalan layang;
b. shelter;
c. JPO (Jembatan Penyeberangan Orang);
d. bando Jalan;
e. terminal dan pangkalan angkutan;
f. gelanggang/gedung olahraga;
g. pasar; dan
h. taman.
(5) Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada:
a. bangunan dengan cara menempelkan, atau menggantungkannya dan/atau dipancang di atas bangunan;
b. halaman;
c. ruas jalan tol dan jembatan kereta api di wilayah Daerah Kota;
d. di kendaraan dan ruang udara;
e. tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota; dan
f. melekat/menyatu pada dinding/tembok dan/atau atap bangunan perseorangan.
(6) Perletakan Reklame dapat ditempatkan di persimpangan jalan dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) titik di tiap sudut jalan, baik di persil atau di berm jalan.
(7) Ketentuan penempatan Reklame di berm jalan yaitu:
a. lebar berm paling sedikit 1,5 m (satu koma lima meter);
b. tidak menghalangi rambu-rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); dan
c. tidak mengganggu utilitas kota dan jalur difabel.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
