Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Permohonan baru penyelenggaraan Reklame pada Bando dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis untuk pembangunan Bando kepada Wali Kota; dan
b. Tim …
https://jdih.bandung.go.id/
b. Tim Teknis Reklame memberikan pertimbangan teknis terhadap Bando pada lokasi yang dimohonkan Reklamenya.
Koreksi Anda
