Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan baru penyelenggaraan Reklame pada Bando dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemohon mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis untuk pembangunan Bando kepada Wali Kota; dan b. Tim … https://jdih.bandung.go.id/ b. Tim Teknis Reklame memberikan pertimbangan teknis terhadap Bando pada lokasi yang dimohonkan Reklamenya.
Koreksi Anda