Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tambahan untuk beberapa jenis Reklame diatur sebagai berikut: a. untuk Reklame jenis layar diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. harus menggunakan bahan dari kain atau sejenisnya; 2. dipasang sejajar jalan; 3. dilarang … https://jdih.bandung.go.id/ 3. dilarang dikaitkan pada tiang listrik, telepon, tiang bendera, pagar, tiang penerang jalan umum, rambu lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas dan pohon; dan 4. dilarang melintang jalan. b. untuk Reklame yang menggunakan pencahayaan tambahan, dilarang menggunakan lampu berwarna yang menyerupai lampu pengatur lalu lintas; c. untuk Reklame yang menggunakan suara: 1. harus menghentikan suara jika melewati tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit pada jarak 50 m (lima puluh meter), sebelum dan sesudah tempat tersebut; dan 2. dilarang menggunakan suara yang menyerupai sirine ambulans, petugas lalu lintas dan/atau pemadam kebakaran. d. untuk selebaran: 1. harus dilakukan dengan cara diberikan langsung kepada khalayak umum yang dituju; 2. dilarang disebar di jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan umum; 3. dilarang dikaitkan pada tiang listrik, telepon, tiang bendera, pagar dan pohon; dan 4. dilarang ditempel di tempat umum antara lain tembok, pintu toko dan fasilitas umum lainnya. e. semua jenis Reklame berupa layar, poster, selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya harus ada cap/legalisir Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda