Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap konstruksi Reklame diwajibkan untuk diasuransikan dengan ketentuan: a. Reklame yang berada di persil dan bangunan gedung dengan ukuran ≥ 10 m2 (lebih dari atau sama dengan sepuluh meter persegi); dan b. Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota untuk semua ukuran Reklame. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk melindungi apabila terjadi kecelakaan atau musibah yang diakibatkan oleh konstruksi Reklame. (3) Apabila terjadi kecelakaan atau musibah yang diakibatkan oleh penyelenggara Reklame, menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Reklame.
Koreksi Anda