Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Untuk pemasangan Reklame neon box, minitron, videotron, minitron Light Emitting Diode (LED), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. design harus etis dan estetis;
b. harus inovatif dan proporsional; dan
c. pencahayaan harus optimal, tidak mengganggu pengguna kendaraan dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dan memiliki Kwh meter tersendiri yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Reklame.
Koreksi Anda
