Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak dilakukan setelah ada persetujuan atas izin diterbitkan dan/atau setelah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame diterbitkan. (2) Reklame … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Reklame yang sudah dibayar penuh pajaknya diberi tanda lunas/jangka waktu izin penyelenggaraan Reklame. (3) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender penyelenggara Reklame tidak juga memenuhi kewajiban membayar pajak dan bunga yang telah diperhitungkan, maka terhadap penyelenggara semua jenis Reklame akan diterbitkan surat teguran. (4) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali. (5) Dalam hal jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari kalender surat teguran pertama. (6) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal diterima surat paksa, wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Perintah Penyitaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa diatur, dan tata cara penyitaan dan lelang diatur dalam Peraturan Wali Kota tersendiri.
Koreksi Anda