Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklame yang tidak berizin akan ditertibkan/dibongkar tanpa pemberitahuan/peringatan/teguran terlebih dahulu kepada penyelenggara Reklame. (2) Setiap penertiban/pembongkaran Reklame harus dibuatkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda