Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Reklame yang tidak berizin akan ditertibkan/dibongkar tanpa pemberitahuan/peringatan/teguran terlebih dahulu kepada penyelenggara Reklame.
(2) Setiap penertiban/pembongkaran Reklame harus dibuatkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
