Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan.
(2) Penyelenggaraan Reklame menurut jenis adalah:
a. Reklame papan atau billboard;
b. Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display;
c. Reklame layar, yang terdiri atas:
1. spanduk;
2. umbul-umbul;
3. banner;
4. baliho; dan
5. bandir.
d. Reklame melekat (sticker, graffiti dan ,mural);
e. Reklame selebaran/brosur;
f. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
g. Reklame udara;
h. Reklame film/slide;
i. Reklame running text;
j. Reklame neon nox; dan
k. Reklame totem.
(3) Penyelenggaraan Reklame menurut ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan atau halaman/persil dengan luas paling banyak 50m2 (lima puluh meter persegi), dikecualikan pada Reklame identitas dan atau Reklame yang menempel di bangunan/gedung dan bangun-bangunan.
(4) Penyelenggaraan Reklame menurut konstruksi adalah:
a. konstruksi berat, untuk Reklame jenis megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), billboard, electronic display, bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), terdiri atas:
1. kaki tunggal adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya hanya satu;
2. kaki …
https://jdih.bandung.go.id/
2. kaki ganda adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya terdiri atas 2 (dua) tiang;
3. rangka adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya berbentuk rangka dengan mempertimbangkan estetika; dan
4. menempel adalah sarana Reklame yang konstruksinya menyatu pada bagian bangunan dengan memakai konstruksi-konstruksi tambahan yang menyatu dengan konstruksi bangunan tersebut.
b. Selain konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah konstruksi ringan.
(5) Konstruksi Reklame selain pada bando dan JPO harus dengan berorientasi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(6) Penyelenggaraan Reklame menurut kelas jalan adalah:
a. Jalan Arteri Primer (Jalan Nasional);
b. Jalan Arteri Sekunder (Jalan Provinsi);
c. Jalan Kolektor (Jalan Kota);
d. Jalan Lokal/Lingkungan; dan
e. Jalan Tol.
Koreksi Anda
