Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan. (2) Penyelenggaraan Reklame menurut jenis adalah: a. Reklame papan atau billboard; b. Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display; c. Reklame layar, yang terdiri atas: 1. spanduk; 2. umbul-umbul; 3. banner; 4. baliho; dan 5. bandir. d. Reklame melekat (sticker, graffiti dan ,mural); e. Reklame selebaran/brosur; f. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan; g. Reklame udara; h. Reklame film/slide; i. Reklame running text; j. Reklame neon nox; dan k. Reklame totem. (3) Penyelenggaraan Reklame menurut ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan atau halaman/persil dengan luas paling banyak 50m2 (lima puluh meter persegi), dikecualikan pada Reklame identitas dan atau Reklame yang menempel di bangunan/gedung dan bangun-bangunan. (4) Penyelenggaraan Reklame menurut konstruksi adalah: a. konstruksi berat, untuk Reklame jenis megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), billboard, electronic display, bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), terdiri atas: 1. kaki tunggal adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya hanya satu; 2. kaki … https://jdih.bandung.go.id/ 2. kaki ganda adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya terdiri atas 2 (dua) tiang; 3. rangka adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya berbentuk rangka dengan mempertimbangkan estetika; dan 4. menempel adalah sarana Reklame yang konstruksinya menyatu pada bagian bangunan dengan memakai konstruksi-konstruksi tambahan yang menyatu dengan konstruksi bangunan tersebut. b. Selain konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah konstruksi ringan. (5) Konstruksi Reklame selain pada bando dan JPO harus dengan berorientasi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (6) Penyelenggaraan Reklame menurut kelas jalan adalah: a. Jalan Arteri Primer (Jalan Nasional); b. Jalan Arteri Sekunder (Jalan Provinsi); c. Jalan Kolektor (Jalan Kota); d. Jalan Lokal/Lingkungan; dan e. Jalan Tol.
Koreksi Anda