Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Garansi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf i, diberlakukan bagi Reklame yang menggunakan izin tiang pancang di dalam sarana dan prasarana Kota. (2) Besarnya Nilai Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah 15% (lima belas persen) dari Nilai Pajak Reklame/biaya Pemasangan Reklame yang tercantum dalam rencana anggaran biaya. (3) Masa berlaku garansi bank paling lama sejak izin dimohonkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah masa berlaku izin Reklame habis. (4) Bentuk Garansi Bank memuat nama dan alamat DPMPTSP, dan hak penjamin, bentuk dan lokasi Reklame, nilai jaminan pembongkaran dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Pembongkaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat kepada DPMPTSP, masa berlaku jaminan pembongkaran dan tanda tangan penjamin
Koreksi Anda