Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Lama proses perizinan penyelenggaraan Reklame adalah selama 14 (empat belas) hari kerja apabila persyaratannya lengkap.
(2) Proses permohonan penyelenggaraan Reklame adalah sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan proses atas permohonan perizinan;
c. Perangkat Daerah terkait memberikan pertimbangan teknis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
dan
d. Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin tertulis penyelenggaraan Reklame.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, meliputi aspek:
a. keindahan;
b. SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan);
c. kesopanan;
d. ketertiban;
e. keamanan;
f. kesusilaan; dan
g. kesehatan dalam menentukan ukuran, konstruksi dan penyajiannya.
Koreksi Anda
