Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lama proses perizinan penyelenggaraan Reklame adalah selama 14 (empat belas) hari kerja apabila persyaratannya lengkap. (2) Proses permohonan penyelenggaraan Reklame adalah sebagai berikut: a. pemohon mengajukan permohonan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk; b. Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan proses atas permohonan perizinan; c. Perangkat Daerah terkait memberikan pertimbangan teknis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk; dan d. Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin tertulis penyelenggaraan Reklame. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi aspek: a. keindahan; b. SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan); c. kesopanan; d. ketertiban; e. keamanan; f. kesusilaan; dan g. kesehatan dalam menentukan ukuran, konstruksi dan penyajiannya.
Koreksi Anda