Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penertiban/pembongkaran Reklame dilaksanakan apabila:
a. penyelenggaraan Reklame telah habis masa berlakunya;
b. penyelenggaraan Reklame dilakukan tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyelenggaraan Reklame dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tertulis yang tidak berlaku; dan
d. pembayaran …
https://jdih.bandung.go.id/
d. pembayaran pajak kurang dari yang seharusnya dibayar dan/atau belum dibayar pajaknya.
(2) Penertiban/pembongkaran Reklame harus dibuatkan dalam Berita Acara Pembongkaran.
(3) Konstruksi/Materi Reklame yang telah ditertibkan/ dibongkar menjadi milik Pemerintah Daerah Kota dan dapat dihapuskan/dimusnahkan dan harus dibuatkan dalam Berita Acara Pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Penertiban/Pembongkaran Reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan melibatkan Perangkat Daerah terkait serta hasil penertiban/pembongkaran menjadi milik Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
