Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklame rokok atau minuman beralkohol, dilarang ditempatkan atau dipasang pada jalan arteri primer dan kawasan tanpa rokok. (2) Jarak bebas pandang larangan iklan rokok atau minuman beralkohol 100 m (seratus meter) dari batas terluar persil kawasan tanpa rokok. (3) Kawasan … https://jdih.bandung.go.id/ (3) Kawasan tanpa rokok terdiri atas kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan formal), tempat anak bermain (taman bermain), tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk penyelenggaraan Reklame minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan di dalam tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkohol. (5) Reklame naskah rokok dan/atau minuman beralkohol tidak boleh diletakkan memotong jalan atau melintang. (6) Untuk penyelenggaraan Reklame produk rokok hanya dapat diselenggarakan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan, dengan dimensi Reklame paling besar 4x6 m (empat kali enam meter). (7) Batasan Reklame produk rokok atau minuman berakohol dilakukan sebagai berikut: a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi Reklame dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas Reklame; b. mencantumkan penandaan tulisan “18+” dalam Reklame; c. tidak memperagakan, menampilkan menggunakan, wujud atau bentuk dan/atau rokok ataupun minuman beralkohol atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk rokok ataupun minuman beralkohol; d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok atau minuman beralkohol; e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok atau meminum minuman beralkohol memberikan manfaat bagi kesehatan; f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; g. tidak … https://jdih.bandung.go.id/ g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok atau meminum minuman beralkohol; h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil; j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Koreksi Anda