Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Tinggi ambang bawah Reklame terhadap permukaan trotoar, bahu jalan ditentukan paling rendah 5 m (lima meter), dengan pertimbangan agar badan Reklame tidak bisa dijangkau oleh tangan manusia dan kendaraan.
(2) Tinggi ambang bawah Reklame terhadap permukaan jalan adalah 5,5 m (lima koma lima meter).
Koreksi Anda
