Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Dalam Kawasan Selektif, untuk kuota Reklame billboard sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Kawasan Selektif, untuk kuota Reklame bando sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Pemasangan Reklame bando dibatasi dengan ukuran paling besar 4 m x 70% (empat meter kali tujuh puluh persen) lebar perkerasan jalan, dan untuk billboard paling besar 10 x 5 m (sepuluh kali lima meter) dengan orientasi vertical.
(4) Pada Kawasan Selektif, penyelenggaraan Reklame menyesuaikan dengan ciri/langgam bangunan kawasan sekitarnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan Reklame bando sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
