Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a, harus: a. berbentuk badan hukum dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM; b. berdomisili di Daerah Kota; dan c. memiliki AD/ART.
Koreksi Anda