Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bando jalan, halte/shelter, serta fasilitas umum lainnya, dapat memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah Kota untuk berpartisipasi dalam kebersihan dan keindahan bangunan, taman dan sekitar media Reklame. (2) Mekanisme pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda