Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kawasan Umum, penyelenggaraan Reklame mengikuti ketentuan umum perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Pada … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Pada Kawasan Umum, Tim Teknis Reklame dapat melakukan perubahan titik Reklame dengan memperhatikan ketentuan letak, ukuran, dan jarak.
Koreksi Anda