PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
( 1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. MENETAPKAN Peraturan Desa;
e. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
1. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan MENETAPKAN Peraturan Desa;
c. menenma penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
J.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
1. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan inforrnasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui camat;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui ca.mat;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/ a tau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya tahun anggaran.
{2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
{4) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
(5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
( 1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhimya masa jabatan.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(3) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan.
( 1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
(3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
Ketentuan mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
( 1) Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
JO
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan / a tau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kepu tusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/ atau pengurus organisasi terlarang;
1. merangkap jabatan sebagai ketua dan/ atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Repu blik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
J. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
1. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tan pa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
( 1) Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Jumlah urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(4) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Dusun.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kamituwo.
(3) Jumlah Dusun ditentukan secara proporsional antara Dusun yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(4) Togas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Dusun diatur dalam Peraturan Daerah.
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
ll
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(4) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(1) Kepala Desa dapat mengangkat staf sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sesuai kebutuhan dan kemampuan APBDes.
(2) Staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kamituwo sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Staf sekretariat berhak mendapatkan hak keuangan dan hak lainnya yang ditetapkan dalam APBDes.