Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya tahun anggaran. {2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan. {4) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. (5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Koreksi Anda