Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya tahun anggaran.
{2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
{4) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
(5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Koreksi Anda
