Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
( 1) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun Rencana Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan diajukan kepada Bupati melalui Camat paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan Bupati.
(2) Bupati menyetujui Rencana Biaya Pemilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima dari Panitia pemilihan Kepala Desa.
(3) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun Rencana Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan diajukan kepada Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan Kepala Desa.
(4) Kepala Desa menyetujui Rencana Biaya Pemilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima dari Panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut tata cara pencairan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
