Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Koreksi Anda
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran