Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat desa;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
1. melaksanakan pemungutan suara;
J.
MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN calon Kepala Desa terpilih; dan
1. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda
