Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas meliputi: a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat desa; b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan; f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan; g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye; h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; 1. melaksanakan pemungutan suara; J. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; k. MENETAPKAN calon Kepala Desa terpilih; dan 1. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda