Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Koreksi Anda
