Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
Masing-masing tokoh atau perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diwakili oleh 1 (satu) orang berdasarkan surat mandat sebagai delegasi yang dikeluarkan oleh tokoh/kelompok yang bersangkutan.
Koreksi Anda
