Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa membentuk E1f'lngiaifln.1..Keanggotaan .BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari F pemGl"i.qlhuan akan berakhirnya masa jabatan. (2) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda