Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panitia pengisian BPD berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. (2) Panitia pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), susunannya terdiri dari : a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Koreksi Anda