Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Koreksi Anda
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran