Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pengisian Keanggotaan BPD Mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan; b. menyusun dan MENETAPKAN tata tertib pelaksanaaan pemilihan; c. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ; d. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan; e. melakukan penjaringan bakal calon Anggota BPD; f. melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon Anggota BPD; g. mengumumkan calon Anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan; h. melaksanakan musyawarah DEtaan BPD; i. membuat berita acara musyawia,ah atau J)elJlilih.an; dan J. MENETAPKAN Anggota BPD terpilih;
Koreksi Anda