Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang peserta musyawarah desa, tatacara dan mekanisme Musyawarah Desa dalam pemilihan kepala desa antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda