Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang peserta musyawarah desa, tatacara dan mekanisme Musyawarah Desa dalam pemilihan kepala desa antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
