Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
( 1) Apabila tidak terjadi mufakat pada musyawarah desa dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, maka dilakukan Pemungutan Suara.
(2) Dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta Musyawarah Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mempunyai hak 1 ( satu) suara.
Koreksi Anda
