Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Anggota BPD akan berakhirnya masa jabatan Anggota BPD secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Koreksi Anda