Koreksi Pasal 92
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Anggota BPD akan berakhirnya masa jabatan Anggota BPD secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Koreksi Anda
