Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati. (2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/ berjanji. 3S (3) Selain unsur masyarakat.·eeba.gaimana dimaksud pada ayat (4), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda