Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhimya masa jabatan. (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat: a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan d. hal yang dianggap perlu perbaikan. (3) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan.
Koreksi Anda