Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
( 1) Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
