Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
(2) Selama masa cuti Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(4) Dalam hal Kepala Desa dan Sekretaris Desa sama sama cuti, Camat MENETAPKAN perangkat desa yang lain melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sehari-hari.
Koreksi Anda
