Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD bersifat mandiri dan tidak memihak. (2) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat Desa, dan/atau masyarakat lainnya. (3) Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dari unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. penduduk desa yang bersangkutan; b. berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat; dan c. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda