Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia pemilihan Kepala Desa. (2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tern pat um um sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Koreksi Anda