Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda
Panitia pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran