Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
( 1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Togas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
