Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/ atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi: a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia; b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut; c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 1 7 tahun; atau d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. (3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Koreksi Anda