Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Daftar pemilih sementara, diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda