PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi, apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori:
1. ringan;
2. sedang; dan
3. berat.
c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian.
(2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. pendapat peserta gelar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi;
dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Hasil dari gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah, untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
b. penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(2) Pejabat yang menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah untuk Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP;
atau
b. surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(3) Hasil Audit Investigasi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang pelayanan Pengaduan.
(4) Surat perintah Pemeriksaan dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.
(1) Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai negeri pada Polri;
b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi yang bukan anggota Polri; dan
c. ahli dan/atau institusinya.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar:
a. Atasan Akreditor menerbitkan surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
b. Akreditor membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota Polri.
(4) Pelaksanaan surat perintah membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Laporan polisi;
b. dugaan Pelanggaran dan pasal yang dipersangkakan;
c. hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan tempat Pemeriksaan;
d. identitas lengkap yang diperiksa dan Akreditor;
e. materi Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
f. keterangan Terduga Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor.
(4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara penolakan.
(5) Dalam Pemeriksaan Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik.
(6) Dalam Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer, tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi.
(7) Keterangan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar.
(8) Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
(1) Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
(4) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
(1) Akreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), terdiri atas Akreditor pada:
a. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
b. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor.
(2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah.
(4) Akreditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
(1) Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. yang bertugas di lingkungan Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat pusat;
b. golongan Perwira Tinggi di kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi;
c. golongan Perwira Menengah Polri berpangkat:
1. Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi; dan
2. Ajun Komisaris Besar Polisi dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor.
(2) Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri, dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya, dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di luar struktur organisasi Polri;
b. Berpangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di
luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
c. Golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada pada tingkat kota dan kabupaten.
(1) Dalam hal tertentu, Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri atau Wakil Kapolri dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
dan
b. Kepala Kepolisian Daerah atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. penanganannya berlarut-larut;
d. mengalami hambatan; dan/atau
e. melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat.
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
a. tindak pidana; atau
b. Pelanggaran KEPP.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
(1) Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
(2) Dalam hal barang bukti diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran dan Sidang KKEP:
a. Akreditor meminta fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
b. Penyidik menyerahkan fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila:
a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan
b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur, apabila:
1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
4. pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
5. Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan
c. Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau
d. adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
(2) Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.