Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur, apabila:
1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
4. pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
5. Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan
c. Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau
d. adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
(2) Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.
Koreksi Anda
