Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Akreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), terdiri atas Akreditor pada:
a. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
b. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah;
dan
c. Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor.
(2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah.
(4) Akreditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
